Sekitar tahun 1940-an Sistem
MLM ditemukan Di A.S oleh dua orang profesor pemasaran dari Universitas
Chicago. MLM mulai diterapkan dibawah pengawasan mereka dimalui dengan
menjual produk vitamin dan suplement atau makanan tambahan.
MLM
baru mendapat pengakuan hukum atau pengesahan secara hukum pada tahun
1953 di A.S di negara bagian California. Selanjutnya di sekitar tahun
1980-an Sistem bisnis MLM menyebar hampir ke seleruh dunia. Tetapi di
Indonesia sistem bisnis MLM menjamur 1986. APLI (Data Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), Memperkirakan bahwa pada tahun 2001 orang yang terlibat dalam jaringan sistem ini tidak
kurang dari empat juta dengan kata lain distributor yang aktif dalam
usaha produk dan jasa MLM. Perusahaan yang tergabung dalam APLI sekitar
30 buah, dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan,
tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas.
Buka Link Di Bawah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar